Pemprov Jabar Tutup Paksa Aktivitas PT Sinerga Nusantara karena Langgar Perizinan

- 16 Januari 2022, 08:00 WIB
Pemprov Jabar Tutup Paksa Aktivitas PT Sinerga Nusantara karena Langgar Perizinan.
Pemprov Jabar Tutup Paksa Aktivitas PT Sinerga Nusantara karena Langgar Perizinan. /jabarprov.go.id

INDRAMAYUHITS – Aktivitas PT Sinerga Nusantara Indonesia di Kabupaten Bandung Barat ditutup paksa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.

Sanksi pemberhentian kegiatan sementara itu dilakukan DLH Jawa Barat karena perusahaan tersebut telah melanggar 15 macam item pelanggaran, di antaranya telah melakukan kegiatan di luar dokumen.

“Atas nama Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil bagi PT PT Sinerga Nusantara, pertimbangan dikeluarkannya keputusan tersebut karena ada 15 item pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sinerga Nusantara," tandas Kepala DLH Jabar, Prima Mayaningtias seperti dilansir Indramayu Hits dari laman Pemprov Jabra, 14 Januari 2022.

Baca Juga: Upadate Kasus Omicron Indonesia, Naik 66 Kasus Menjadi 572 Orang Terpapar

Prima mengatakan, selain telah melanggar dokumen perizinan, PT Sinerga Nusantara juga tidak memenuhi beberapa ketentuan teknis yang diwajibkan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan.

Dikatakan, sda beberapa pelanggaran yang telah dilakukan, pengawasan pendahuluan dari daerah Jawa Barat.

“Pejabat pengawas kami setelah tidak adanya barang bukti atau menghilangkan barang bukti yang ada sehingga pada hari ini telah kita lakukan pengawasan kembali," ungkap dia.

Baca Juga: Natalie Holscher Ngamuk-ngamuk, Sule Minta Tanggungjawab Reza Rahadian

Prima menambahkan, jika beberapa item yang apabila PT Sinerga Nusantara ini bisa memenuhi, maka DLH Jawa Barat akan melakukan evaluasi dan sanksi tersebut bisa dicabut kembali.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x