INDRAMAYUHITS - Tiga oknum anggota TNI AD terancam dipecat dari dinas militer serta akan menjalani proses hukum, lantaran diduga terlibat dalam tabrak lari sejoli di Nagreg 8 Desember lalu.
Dalam insiden tersebut dua ABG bernama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) tewas. Dan jenazahnya diduga dibuang di sungai, mengingat kedua korban ditemukan di Sungai Serayu Banyumas Jawa Tengah.
Kasus ini bahkan membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan. Panglima meminta ketiga anggota TNI AD itu untuk diberi hukuman pemecatan dari dinas militer.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer," katanya, dikutip IndramayuHits dari Pikiran Rakyat, Sabtu 25 Desember 2021.
Adapun tiga orang tersebut adalah Kepala Seksi Intelijen Korem 133/Nani Wartabone (NWB), Kolonel Infanteri Priyanto, Kopral Dua (Kopda) DA, personel Kodim 0730/Gunung Kidul dan Kopda Ahmad, anggota Kodim 0716/Demak.
Kronologi tabrak lari di Nagreg
Baca Juga: Gara-gara Seruan Boikot, Rating Episode 3 Drama Snowdrop Anjlok
Kronologi kejadian tabrak lari di Nagreg bermula saat kedua ABG itu sedang melintas menuju arah Bandung pada 8 Desember 2021.
Namun, saat di depan SPBU Pandai (Pom Bensin Nagreg), motor yang dikemudikan Handi dan Salsabila ditabrak mobil berwarna hitam dari arah berlawanan.