Bejat, Kakek di Majalengka Perkosa Anak di Bawah Umur, Setelah 2 Tahun Baru Ketahuan

- 18 Desember 2021, 22:41 WIB
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. /Pixabay

“Saat sedang bermain, pelaku mengancam korban untuk mengikuti semua keinginannya. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp10 ribu," sambung Kapolres Edwin Affandi.

Baca Juga: Bruno Cantanhede Resmi Gantikan Wander Luiz, Persib Bandung: Menjawab Isu

Ancaman pelaku terhadap korban membuat sang anak takut, hingga tak berani mengungkapkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Pun demikian dengan orang tuanya, lama tak menyadari apa yang menimpa anaknya selama dua tahun.

Barulah setelah ada kecurigaan, orang tua pun mendesak korban. Sehingga akhirnya mau angkat bicara terkait perlakuan US selama ini.

Baca Juga: UMKM Manfaatkan Sabut Kelapa Untuk Pot Bunga Ala JepangBaca Juga: Timnas Akan Berhadapan Dengan Malaysia, Ini Pesan Shin Pelatih Timnas

Dari pengakuan itulah, orang tua korban langsung lapor pihak kepolisian. “Setelah orang tua melapor, kami pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tegas dia.

Menurut Kapolres, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 junto Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ***

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Galamedia.pikiran-rakyat.com berjudul "Gila! Kakek Berusia 66 Tahun Perkosa Cucu Tetangganya, Keluarkan Ancaman kepada Korban"

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah