"Mereka juga melakukan akses ilegal terhadap database (basis data) kependudukan yang digunakan untuk membuat Kartu Prakerja fiktif yang merupakan program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," kata dia.
Kemudian, Polda Jabar langsung mengamankan keempat pelaku tersebut beserta barang buktinya dan sekaligus untuk dimintai keterangan atas perbuatannya.
Sampai saat ini, kasus dari keempat pelaku tersebut masih dilakukan pendalam oleh polisi untuk menetapkan pasal yang akan disangkakan.***