6. Orang dengan penyintas Covid-19 (minimal sembuh 3 bulan)
7. Membawa surat persetujuan dokter apabila memiliki penyakit bawaan seperti komorbid
Itulah syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan sebelum mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi.
Kegiatan suntik vaksinasi ini adalah bentuk usaha kita agar selalu memiliki imun yang kuat serta prima dalam menghadapi Covid-19.
Hingga kini, pelaksanaan kegiatan vaksinasi ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Namun, dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 ini para calon peserta diimbau untuk menaati protokol kesehatan selama proses kegiatan berlangsung.***