- Membawa alat tulis, fotokopi KTP, KK atau Akta Kelahiran.
- Menyertakan nomor handphone yang aktif untuk SMS.
- Penderita Komorbid wajib membawa surat layak vaksin dari dokter spesialis.
- Penyintas Covid-19 ditunda selama 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
- Sudah sarapan dan kondisi tubuh dalam keadaan sehat.
- Mematuhi protokol kesehatan selama di lokasi vaksinasi.***