PR INDRAMAYU – Berikut informasi terbaru terkait jadwal vaksin Covid-19 di Kabupaten Subang yang digelar oleh Puskesmas Batangsari.
Jadwal vaksin Covid-19 yang tersedia akan berlangsung pada 8 – 16 September 2021 di Puskesmas Batangsari, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kegiatan vaksin Covid-19 ini dapat diikuti mulai dari pelajar, masyarakat usia 12 tahun ke atas hingga penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Dirangkum PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Instagram @pkm_batangsari, berikut jadwal vaksin Covid-19 di Puskesmas Batangsari, Kabupaten Subang pada Rabu hingga Kami 8 – 16 September 2021.
Jadwal Vaksin Covid-19 Kabupaten Subang
Lokasi vaksinasi: Puskesmas Batangsari
Jam pelayanan: pukul 8.00 – 11.00 WIB
Baca Juga: Lirik Lagu Acapulco dari Single Terbaru Jason Derulo, Sedang Viral di Tik Tok
Waktu Pelaksanaan
1. Rabu, 6 September 2021
Jenis vaksin: dosis 1 Sinovac
Sasaran: Pelajar SMP Plus Al Munawarah dan MTS Ma’arid Darussalam (usia 12 – 17 tahun
Kuota: 75 peserta
2. Kamis, 9 September 2021
Jenis vaksin: dosis 1 Sinopharm
Sasaran: penyandang disabilitas dan ODGJ
Kuota: 25 peserta
3. Senin, 13 September 2021
Jenis vaksin: dosis 1 Sinovac
Sasaran: masyarakat umum usia 12 tahun ke atas
Kuota: 150 peserta
4. Selasa, 14 September 2021
Jenis vaksin: dosis 1 Sinovac
Sasaran: masyarakat umum usia 12 tahun ke atas
Kuota: 140 peserta
5. Rabu, 15 September 2021
Jenis vaksin: dosis 1 Sinovac
Sasaran: masyarakat umum usia 18 tahun ke atas
Kuota: 150 peserta
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bogor, 8 September 2021, Tersedia Dosis 1 dan 2
6. Kamis, 16 September 2021
Jenis vaksin: dosis 1 Moderna dan AstraZeneca
Sasaran: masyarakat umum usia 18 tahun ke atas
Kuota: 140 peserta dosis Moderna, 12 peserta dosis AstraZeneca
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea My Name Dibintangi Han So Hee, Bakal Tayang di Netflix 15 Oktober 2021
Syarat dan Ketentuan
- Membawa alat tulis, fotokopi KTP, KK atau Akta Kelahiran.
- Menyertakan nomor handphone yang aktif untuk SMS.
- Penderita Komorbid wajib membawa surat layak vaksin dari dokter spesialis.
- Penyintas Covid-19 ditunda selama 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
- Sudah sarapan dan kondisi tubuh dalam keadaan sehat.
- Mematuhi protokol kesehatan selama di lokasi vaksinasi.***