PR INDRAMAYU - Akan diselenggarakan suntik vaksin Covid-19 di daerah Kabupaten Karawang pada 31 Agustus hingga 3 September 2021, berikut ini jadwal serta persyaratannya.
Demi menekankan kasus Covid-19 di tanah air, kini aturan PPKM pun diberlakukan di tiap-tiap wilayah, tak terkecuali Kabupaten Karawang dengan suntik vaksinnya pada 31 Agustus hingga 3 September 2021
Selain itu, sudah banyak tempat umum juga menyediakan lokasi suntik vaksin Covid-19.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Jakarta Barat Periode September 2021, Bisa Daftar Langsung atau Lewat JAKI
Hal ini untuk mempercepat target suntikan serta memudahkan masyarakat sekitar yang ingin disuntik vaksin.
Belum lama ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mengadakan pelaksanaan vaksin Covid-19 secara massal.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @diskominfokrwkab, koutanya pun lumayan banyak, yakni 100.000 dosis.
"Vaksinasi Covid-19 Keluarga dengan kuota sebanyak 100.000 Dosis bagi keluarga di Kabupaten Karawang," tutur pihak Diskominfo Kabupaten Karawang pada unggahan caption.