PR INDRAMAYU - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut telah mengeluarkan jadwal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara gratis untuk warga setempat.
Sentra layanan ini digagas oleh BPBD Jabar Kabupaten Garut yang sudah dilaksanakan sejak 25 Juli, dan untuk jadwal 16 Agustus hingga 21 September 2021 masih tetap digencarkan.
Bagi warga Kabupaten Garut yang hendak melakukan vaksinasi Covid-19, sebaiknya harus mengetahui jadwal dan lokasinya dalam artikel ini.
Baca Juga: Download 25 Gambar Selamat Hari Pramuka ke-60, 14 Agustus 2021, dan Sebarkan Melalui Medsos Milikmu!
Simak berikut syarat apabila kamu hendak melakukan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Garut, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @dinkeskab.garut.
1. Usia minimal 12 tahun sampai lansia;
2. Sebelum divaksin, pastikan kamu sudah registrasi melalui laman www.sentravaksinasijabar.id dengan mengisi pendaftaran di halaman baru yang mengarah ke Shopee.
Pilih reservasi tanggal untuk melakukan vaksinasi, dan isi data diri dengan lengkap. Kemudian cetak e-voucher yang akan muncul lewat email kamu, dan bawa sebagai salah satu syarat melakukan vaksinasi Covid-19;