PR INDRAMAYU – SIM A dan C dapat diperpanjang untuk masyarakat Kota Bandung di layanan SIM Keliling pada 26-31 Juli 2021.
Layanan SIM Keliling merupakan salah satu program dari Polrestabes Bandung untuk masyarakat Kota Bandung, terdapat jadwal lengkapnya.
Di layanan SIM Keliling, masyarakat Kota Bandung dapat memperpanjang dengan mendatangi gerai yang setiap hari berpindah-pindah lokasinya.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Kota Bandung 26 Juli 2021, Simak Kecamatan dengan Kasus Terbanyak
Selain itu, layanan ini juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat karena kasus Covid-19 masih terbilang tinggi.
Apalagi pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @simrestabesbdg1, berikut aturan dan ketentuan yang harus diketahui yang terdapat di layanan SIM Keliling Kota Bandung.
Baca Juga: Di Depan Ivan Gunawan, Raffi Ahmad Ungkap Pernah Positif Covid-19: Rasanya ...
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.