1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
Baca Juga: CPNS 2021, Formasi Lulusan S1 Akuntansi yang Dibuka Kemenag, Lengkap dengan Jumlah Kebutuhannya
3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
Baca Juga: Inggris vs Denmark, Tersedia Link Live Streaming Nonton Semifinal Euro 2021
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Terdapat tiga titik pelayanan SIM Keliling Online di Kota Bandung.