PR INDRAMAYU - Pemerintah telah memeberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM Darurat tersebut berlaku sejak tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Semua kegiatan selama PPKM Darurat akan dibatasi atau tutup sementara, kecuali beberapa sektor.
Oleh karena itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun berbicara tentang pemberlakuan PPKM Darurat ini.
"Saya coba jelaskan alasan dan hal-hal yang berkaitan dengan PPKM Darurat dalam video ini," kata Ridwan Kamil seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @ridwankamil pada Jumat, 2 Juli 2021.
"Semoga bisa membantu menjelaskan," sambungnya.
Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2021, Simak Langkah Buat AKun di SSCASN.BKN.GO.ID
Dalam video tersebut, Ridwan Kamil menjelaskan libur lebaran ditambah varian baru Delta menyebabkan kasus Covid-19 melonjak.
Sehingga mengakibatkan rumah sakit penuh dan kewalahannya tenaga kesehatan.
Oleh karena itu di berlakukanlah PPKM Darurat seperti saat ini.
Ridwan Kamil juga berharap dengan diberlakukannya PPKM Darurat dapat menurunkan kasus agar rumah sakit atau tenaga kesehat tidak kewalahan.
"Semoga kasus ini bisa menurun lebih terkendali dan RS atau Nakes tidak kewalahan lagi," ujar Ridwan Kamil.
Selama PPKM Darurat Ridwan Kamil menjelaskan beberapa tempat yang ditutup sementara waktu.
Baca Juga: Lagi-Lagi Israel Luncurkan Serangan Udara ke Jalur Gaza, Tidak Ada Korban Jiwa dalam Kejadian Ini
Diantaranya mall, rumah ibadah, kantor, pertokoan, tempat wisata, fasilitas umum, kegiatan sosial budaya dan olahraga.
Kecuali perkantoran kritikal atau esensial, toko pangan atau obat-obatan seperti apotek 24 jam.
Ridwan Kamil juga meminta maaf kepada warga Jawa Bar atas ketidaknyamannanya dengan berlakunya PPKM Darurat ini.
"Kepada warga Jawa Barat tercinta, sebelumnya kami menghaturkan permohonan maaf atas ketidaknyamanannya yang akan terjadi dalam 2 minggu ke depan," ujar Ridwan Kamil.***