PKL di Kota Intan Ditertibkan, Sekda Pemkab Garut: Kami Akan Melakukan Pembersihan

- 13 Mei 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi. Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Intan ditertibkan lantaran melebihi batasa waktu yang telah disepakati, Sekda Pemkab Garut sampaikan hal ini.
Ilustrasi. Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Intan ditertibkan lantaran melebihi batasa waktu yang telah disepakati, Sekda Pemkab Garut sampaikan hal ini. /Zonapriangan.com/Rachmat Iskandar ZP

“Ini menjadi kesepakatan yang kita bangun dengan teman-teman PKL (pedagang kaki lima) tolong kita sepakati jam 10 (malam) itu sudah selesai, artinya kami akan melakukan pembersihan,” ujar Nurdin Yana selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Garut yang memimpin penertiban PKL Garut.

Selain mencegah kerumunan, Nurdin mengatakan bahwa penertiban dilakukan agar menciptakan lingkungan perkotaan bersih dan indah saat hari Raya Idul Fitri 1442 H.

“Pandemi Corona ini mengisyaratkah jangan sampai terjadi persebaran cukup banyak atau masif, terlebih hari ini ada kerumunan massa, potensi itu kan ada,” katanya.

Baca Juga: Berbarengan dengan Idul Fitri, Ini Pesan Menag di Peringatan Kenaikan Isa Almasih

Nurdin pun menyampaikan bahwa, penertiban PKL ini dimulai dengan beberapa tahap.

Dimulai dengan dilakukannya penertiban PKL, membersihkan sampah-sampah di sepanjang Jalan Ahmad Yani, dan dilakukannya penyemprotan disinfektan agar meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Insya Allah terkait dua hal yakni kerumunan masif yang bisa menyebarkan corona bisa diantisipasi oleh teman-teman Damkar (pemandam kebakaran) melalui penyemprotan, dan di sisi lain kerumunan kebersihanya bisa dilakukan oleh teman-teman di dinas lingkungan hidup,” kata Nurdin.

Perizinan berjualan ini diperbolehkan oleh Pemkab Garut karena, pada hari Lebaran, kebutuhan ekonomi masyarakat harus terpenuhi, selain itu juga untuk memulihkan perekonomian Kabupaten Garut.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah