PR INDRAMAYU – Kepolisian Resor (Polres) Garut menetapkan seorang guru ngaji sebagai tersangka atas perbuatan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap muridnya sendiri.
Murid tersebut adalah seorang wanita di bawah umur yang beralamat di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Garut Ipda Muslih Hidayat membenarkan adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru ngaji kepada muridnya.
Baca Juga: Dapat Hadiah Ratusan Juta dari Atta Halilintar, Aurel Hermansyah: Aku Bersyukur Banget
Pihaknya juga telah menetapkan guru ngaji berinisial RS tersebut sebagai tersangka.
“Sudah (status tersangka),” ujar Muslih, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.
Sayangnya, hingga kini guru ngaji tersebut masih belum diketahui keberadaannya karena sudah melarikan diri sejak pelecehan seksualnya diketahui warga.
Baca Juga: Bicara soal IPK Tinggi, dr. Tirta: Kamu Mau Dirawat Dokter yang Ilmunya Pas-pasan? Ga Kan?
Namun, Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Garut masih terus melakukan proses pencarian hingga tersangka berhasil diamankan.