Baca Juga: Tayang di SCTV, Simak Prediksi Chelsea Vs Atletico, Taktik, Prakiraan Pemain di Liga Champions
Olih Ramdan selaku Sekretaris DPC Partai Demokrat Majalengka menjelaskan bahwa penyelenggaraan KLB harusnya dihadiri oleh yang memiliki hak suara yang sah, sedangkan ini tidak.
"Sehingga jelas kami DPC Partai Demokrat menolak hasil KLB abal-abal itu. KLB tidak sah karena tak sesuai dengan AD/ART partai. Di mana harus ada persetujuan dari Majelis Tinggi Partai (MTP) dan wajib dihadiri 2/3 DPD dan setengah DPC yang ada di Indonesia," jelasnya.***
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Portal Majalengka dengan judul Tegak Lurus pada AHY, Partai Demokrat Majalengka Tolak Hasil KLB