“Bupati Cirebon telah menetapkan tanggap darurat selama 14 hari ke depan,” Ujar Alex Suheriyawan selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cirebon pada selasa 19 Januari 2021.
Penetapan status tanggap darurat bencana selama 14 hari tersebut telah tertuang dalam surat nomor 360/98/BPBD yang telah ditanda tangani oleh Bupati Cirebon.
Baca Juga: Deretan Fakta tentang Jagorawi, Jalan Tol Pertama di Indonesia!
“Untuk melaksanakan pasal 21 ayat 1 huruf b, pasal 23 ayat 2 Peraturan Pemerintah RI nomor 21/2008 penyelenggaran penanggulangan bencana, Bupati Cirebon telah menetapkan status tanggap bencana,” Ungkap Alex.
“Saat ini banjir yang merendam sebagian rumah warga di kabupaten Cirebon ada yang sudah surut,” tandasnya.***