Arus Balik Libur Natal, Jalur Tol dan Jalur Arteri Cirebon Ramai Lancar

- 28 Desember 2020, 06:30 WIB
Suasana arus balik ke Jakarta di Tol Cikampek
Suasana arus balik ke Jakarta di Tol Cikampek /

PR INDRAMAYU - Arus kendaraan pada libur Natal 2020 di jalur arteri dan tol meningkat, meski tidak ada kemacetan dan tetap lancar.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara peningkatan kendaraan ini diungkap Kepala Satuan Lalu-lintas Polresta Cirebon.

"Ada peningkatan kendaraan baik di tol maupun arteri namun masih ramai lancar tanpa kendala," ujar AKP Ahmat Troy Aprio, di Cirebon.

Baca Juga: Berikut Tinjauan Kondisi Hari Pertama Arus Balik Libur Natal, 125.217 Kendaraan Menuju Jakarta

Dia mengatakan sudah menyiapkan antisipasi kepadatan jumlah kendaraan bermotor baik di jalan tol maupun di arteri.

Pihaknya telah menerjunkan anggota untuk berkoordinasi dengan pengelola jalan tol.

Baca Juga: Jadi Alternatif Berlibur saat Pandemi Covid-19, Lovestruck in the City Drakor dengan Kisah Ringan

Pada gerbang tol Palimanan agar lebih banyak gardu yang di buka untuk tujuan Jakarta.

Pada Minggu 27 Desember 2020 dini hari, Polresta Cirebon telah melaksanakan Surat Edaran Kementerian Perhubungan tentang larangan beroperasi bagi kendaraan besar di masa arus balik libur Natal 2020.

Sejak dini hari tadi, kendaraan besar dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta pun seluruhnya dialihkan ke jalur arteri.

Baca Juga: Dianggap Belum Move On, Simak Ramalan Ariel NOAH dan Luna Maya oleh Ahli Tarot: Ketemu Umpet-umpetan

Sehingga jalur tol diperuntukkan hanya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang saja.

Pengalihan arus tersebut dilakukan untuk kendaraan besar sumbu tiga ke atas agar mengurangi beban jalur tol yang menuju Jakarta.

Akan tetapi, tak semua kendaraan sumbu tiga ke atas yang dilarang melintasi jalur tol tersebut.

Baca Juga: Kronologi Penagkapan Pelempar Bom Molotov di Masjid, Pelaku Jawab Asal-asalan Saat Diintrogasi

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, ada beberapa kendaraan besar yang masih diperkenankan untuk melewati jalur tol.

Kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako, air minum kemasan, BBM, BBG, pupuk, dan lainnya.

Kendaraan besar yang dilarang melintas di jalur tol, menurutnya yakni angkutan pengangkut hasil tambang dari mulai batu, pasir, tanah, dan sejenisnya.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah