"Para tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama sejak 28 November 2020 sampai 17 Desember 2020," ungkapnya sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Cimahi Ditahan KPK Selama 20 Hari'.
Ajay ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan Hutama di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Heboh! Anak Ketiga Sule Tolak Brand Ternama untuk Endorse Ratusan Juta Karena Alasan Sepele
Dalam kasus ini, Ajay diduga menerima suap Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar.
Pemberian tersebut, dilaporkan, terjadi sejak 6 Mei 2020 dan pemberian terakhir pada 27 Nobember 2020.*** (Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran Rakyat)