Polisi Selidiki Kasus Denny Siregar, Pengguna Twitter Bela Terlapor dan Sebut Denny Tak Bersalah

4 Juli 2020, 15:15 WIB
Massa yang melaporkan Denny Siregar. (Pikiran-Rakyat.com/Asep MS) /

PR INDRAMAYU - Denny Siregar akhir-akhir ini menjadi sorotan usai dilaporkan Forum Mujahid Tasikmalaya ke Polresta Tasikmalaya.

Denny dituding sudah melakukan penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan karena mengunggah foto tanpa izin dan menyebut orang-orang dalam foto sebagai calon teroris.

Mendapati laporan itu, Polresta Tasikmalaya terus melakukan penyelidikan terkait pelaporan massa aksi tersebut.

Baca Juga: 135 Mayat Korban Covid-19 Terlantar Belum Dikuburkan, Pemerintah Bolivia Gali Kuburan Massal

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, pihaknya masih terus melakukan proses pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait.

"Kita baru penunjukan penyelidik, tapi kita sudah melakukan pemeriksaan korban atas terlapor," kata dia, Jumat 3 Juli 2020.

Selanjutnya polisi akan memeriksa para saksi, termasuk juga saksi ahli. Setelah lengkap, menurut dia, terlapor juga akan diperiksa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu, 4 Juli 2020: Aquarius dan Cancer Panen Kebahagiaan, Taurus Bersabarlah

"Pasti kita periksa juga (Denny Siregar). Namun nanti belakangan, setelah keterangan lengkap, baru yang bersangkutan kita panggil," kata dia.

Lanjut Yusuf, pihaknya belum bisa memastikan waktu pemeriksaan terhadap Denny Siregar. Ia meminta pihak yang melaporkan kasus itu untuk bersabar menunggu proses yang dilakukan pihak kepolisian.

Sementara itu, kemarin di media sosial Twitter nama pegiat sosial itu memuncaki trending topik Indonesia dengan hashtag #TangkapDennySiregar.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, 3 Pulau di Indonesia Bakal Rasakan Suhu Lebih Dingin akibat Fenomena Aphelion

Denny tidak tinggal diam dan terus mencuit pandangannya soal kasus yang terjadi. Tweet seorang pengguna dengan nama @muannas_alaidid di-tweet ulang oleh Denny di mana menyebut bahwa pihak yang sebenarnya sudah pasti dipidana adalah yang melapor.

Hal tersebut dikarenakan pelapor bersalah karena melibatkan anak dalam unjuk rasa. Sementara Denny tidak dinyatakan bersalah karena foto yang diunggah jelas-jelas hanya sebagai ilustrasi.

"Mau dilaporkan yg mana ? Klo gambar jelas foto ilustrasi, Klo tulisan tak sebut pihak manapun, yg sdh pasti bisa dipidana itu mrk, libatkan anak dlm unjuk rasa sesuai Ps. 87 UU 35/2014 Ttg Perlindungan Anak dg ancaman 5Th penjara sbg tindakan eksploitasi unt kepentingan politik," tulis @muannas_alaidid.

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Tags

Terkini

Terpopuler