TOK! Tiga Daerah Pemekaran Disetujui DPRD untuk Diajukan ke Kemendagri, Termasuk Kabupaten Indramayu Barat?

30 April 2022, 03:20 WIB
Ilustrasi pemekaran daerah di Jawa Barat. /WIKIPEDIA

INDRAMAYUHITS – Tiga calon daerah pemekaran di Jawa Barat telah resmi disetujui oleh gubernur dan ketua DPRD, Kabupaten Indramayu Barat tidak termasuk di dalamnya.

Untuk diketahui, Kabupaten Indramayu Barat masuk dalam delapan daerah yang telah diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) kepada DPRD.

DPRD Jawa Barat telah melakukan pembahasan secara intens bersama Pemprov Jawa Barat, hasilnya baru tiga daerah yang dianggap layak baik secara administratif maupun prasyarat lainnya.

Baca Juga: UGM Berhasil Lompat ke Peringkat 10 Besar Dunia THE University Impact Rankings 2022

Ketiga daerah tersebut antara lain Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara.

Itu artinya masih ada lima daerah usulan pemekaran yang masih dikaji oleh DPRD dan Pemprov Jabar antara lain Bogor Barat, Sukabumi Utara, Garut Selatan, Bogor Timur, dan Indramayu Barat.

Jika merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jabar tahun 2018-2023, targertnya ada 6 CDPOB diusulkan kepada pemerintah pusat.

Baca Juga: Pebulutangkis Tunggal Putra Chico Wakil Pertama Indonesia Masuk Semifinal Kejuaraan Asia 2022

Itu artinya, eksekutif dan legislatif Provinsi Jawa Barat memiliki waktu setahun lagi untuk menentukan 3 dari lima daerah yang diusulkan tersebut untuk diajukan ke Kemendagri.

Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, dan Kabupaten Garut Utara telah resmi disetujui pengajuannya sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB), baik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil maupun Ketua DPRD Jabar.

Ajuan tersebut telah ditandatangani saat rapat paripurna DPRD Jabar di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis 28 April 2022.

Baca Juga: Ratusan Anggota NII Kembali ke Pangkuan NKRI, yang Belum Tobat Masih Diberi Waktu Jika tidak Polisi Bertindak

Usulan ketiga daerah disampaikan gubernur pada Februari 2022 lalu, setelah dilakukan pembahasan dan kajian akhirnya disetujui karena dianggap memenuhi syarat.

Itu artinya ketiga daerah tersebur telah memenuhi syarat administrasi di tingkat provinsi. Langkah selanjutnya adalah berkas usulan tiga CDPOB itu akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dikaji.

“Tahapan selanjutnya Pemda Provinsi Jabar akan segera menyampaikan usulan tersebut ke pemerintah pusat," ungkap Ridwan Kamil.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beberkan Alasan Undang Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky di KTT G20

Menurut Ridwan Kamil, pemerintah pusat nantinya akan melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi. Kemudian hasilnya disampaikan kepada DPR dan DPD RI.

"Jika disetujui oleh DPR dan DPD RI, maka pemerintah akan membentuk tim independen," ucapnya.

Tugas dari tim independen ini adalah mengkaji persyaratan dasar kapasitas daerah yang terdiri dari tujuh parameter.

Baca Juga: Pemudik dari Jateng Tujuan Jakarta Dialihkan ke Jalur Alternatif Indramayu

Ketuju parameter itu antara lain, geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

Seperti diketahui saat ini pemerintah pusat masih belum mencabut moratorium pemekaran daerah. Untuk itu daerah induk diminta agar memanfaatkan momentum tersebut untuk mengoptimalkan kapasitas daerah.

"Sehingga pada saat moratoriumnya dicabut, pemekaran disetujui oleh pemerintah pusat karena sudah memenuhi semua aspek kelayakan," sebut Kang Emil.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Jumat 29 April 2022 : Cinta Anda Penuh dengan Cahaya, Baca Tinjauannya

Saat ini jumlah kabupaten/ kota di Jabar hanya 27 daerah, padahal jumlah penduduknya hampir 50 juta jiwa.

Ridwan Kamil mengungkapkan, jumlah ideal kabupaten/ kota dengan penduduk sebanyak itu adalah 40 daerah.

Ia meyakini pemekaran daerah akan berdampak pada efektivitas penyelenggaraan pemerintah baik tingkat daerah maupun provinsi.

Baca Juga: Syakir Daulay dan Adiba Khanza Duet Lagu 'Cinta Subuh'

Selain itu kecepatan kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat. Pun dengan kualitas pelayanan publik yang bisa cepat dan dekat dengan masyarakat.

"Tentunya kualitas tata kelola pemeritahan secara umum juga akan meningkat," ujar Kang Emil. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler