Dapat Laporan THR Belum Dibayar, Wagub Jabar Langsung Sambangi Perusahaan

28 April 2022, 22:51 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Jabar saat melakukan klarifikasi soal pembaran THR yang tidak full di RS Permata Bunda Tasikmalaya. /Edi Mulyana/PrianganTimur

INDRAMAYUHITS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat aktif merespons pengaduan masyarakat terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).

Kamis 28 April 2022, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyambangi perusahaan yang dilaporkan karyawannya belum membayarkan hak THR.

Perusahaan tersebut mengelola salah satu rumah sakit yang ada di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Sepanjang Jalur Utama Cianjur Pemudik Akan Menemui Banyak Tempat Wisata, Capek Bisa Mampir untuk Istirahat

Dilansir Indramayu Hits dari laman Pemprov Jabar, dalam kesempatan itu Wagub Uu berkomunikasi langsung dengan pihak manajemen.

Menurutnya, kunjungannya ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi hak para buruh yang ada di Jabar.

Ia mengapresiasi para karyawan yang sudah berani melaporkan potensi pelanggaran hak ini.

Baca Juga: KECEWA ELON MUSK! Setelah Twitter Resmi Diakuisisi, Penggemar BTS, ARMY Serukan Pindah Masal ke Waverse

“Kehadiran saya ke sini sebagai bentuk tanggung jawab, bahwa pemerintah harus melindungi kaum buruh, karyawan-karyawati di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Jabar,” kata Wagub.

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pihak karyawan yang sudah berani menyampaikan hal semacam ini kepada pemerintah, sehingga ada tindak lanjut dari kami.

“Kalau tidak ada informasi dan laporan dari pihak karyawan dan buruh, kami tidak akan tahu,” tuturnya.

Baca Juga: 12 Saksi Diperiksa Terkait Kematian Tiga Harimau Sumatera

Wagub menegaskan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawannya tanpa keterangan harus siap menghadapi sanksi, yakni mulai dari denda sebesar 5 persen total THR, hingga pencabutan izin usaha.

“Konsekuensinya sudah jelas, didenda lima persen dari total jumlah yang harus wajib bayar. Kalau memang itu dirasa kurang cukup, konsekuensinya dicabut perizinannya. Itu hierarki yang ada dalam aturan tersebut,” tegasnya.

Penindaklanjutan laporan para buruh terkait THR ini, ujar Pak Uu, sudah dilaksanakan oleh Pemda Provinsi Jabar sebelum H-7 Idul Fitri.

Baca Juga: Drama 'Assalamualaikum Calon Imam 2' Ditonton Lebih dari 2 Juta Kali Selama Ramadhan

Menurut Wagub, arahan pemerintah terkait THR untuk dibayarkan tepat waktu sebagai salah satu upaya untuk mengurai kepadatan arus mudik.

“Kami sudah melaksanakan kegiatan semacam ini sebelum H-7. THR yang dibayar lebih awal sebagai salah satu upaya kami untuk mengurangi arus mudik. Biar nggak sekaligus (membludak) pada hari-hari tertentu. Kaau THR dibayar lebih awal, maka karyawan akan pulang lebih awal juga,” jelasnya.

Wagub berharap, perusahaan-perusahaan lain di Jabar dapat segera mengikuti arahan pemerintah dan tidak lalai dalam membayarkan hak THR karyawannya. Dan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih peka dan siap melapor jika ada perusahaan yang melanggar pembayaran THR.

Baca Juga: BTN Buka Rekrutmen Pegawai untuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta dan Kota Lainnya, Ditutup 8 Mei 2022

“Saya menguatkan kembali, seandainya masih ada perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawannya, segera laporkan. Pengaduan di Kabupaten/ Kota ada, mau langsung juga bisa kepada pemerintah pusat. Insya Allah laporannya akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Wagub, pihak perusahaan menjelaskan, terkait pembayaran THR telah dibuat kesepakatan dengan karyawan, bahwa THR diberikan dalam dua tahap. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler