Gadis Berusia 17 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan di Majalengka, Berawal Kenalan di WhatsApp

13 April 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi. Ilustrasi dugaan pemerkosaan. Polres Majalengka berhasil menangkap dua dari tiga orang yang melakukan pemerkosaan kepada gadis 17 tahun. /Pikiran Rakyat/

PR INDRAMAYU – Dua pelaku melakukan pemerkosaan kepada gadis 17 tahun yang berawal dari kenalan di WhatsApp.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari instagram @polres_majalengka, pelaku pemerkosaan kepada gadis 17 tahun tersebut telah ditangkap Polres Majalengka.

Korban diketahui masih berstatus pelajar dan merupakan warga Majalengka.

Baca Juga: Ingin Tinggal Bersama dengan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar, Arsy Sedih Dilarang Ashanty

Untuk korban sendiri masih berusia 17 tahun, diketahui masih berstatus pelajar,” tutur AKP Siswo DC Tarigan selaku Kasat Reskrim Polres Majalengka.

Polres Majalengka berhasil menetapkan tiga orang pelaku kasus pemerkosaan.

Dari tiga orang tersebut, dua orang telah tertangkap dan dipastikan dijadikan tersangka.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, Rayakan 6 Bulan Pernikahan, Ini yang Dilakukan Andin dan Aldebaran

Sementara untuk satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Dua orang yang tertangkap diketahui merupakan warga Kabupaten Cirebon.

Korban kenal pertama kali dari salah satu pelaku yang berinisal IK di WhatsApp.

Baca Juga: Sebentar Lagi Indramayu Akan Punya Universitas Negeri Sendiri, Ini Dia Gambaran Lokasinya!

IK dan korban memutuskan untuk bertemu, lalu IK mengajak korban ke salah satu kost yang ada di daerah Sumberjaya, Majalengka.

Di dalam kost tersebut, telah ada dua pelaku lainnya yakni MG dan RM.

Setelah berbincang sebentar, IK dan MG lalu memperkosa korban.

Baca Juga: Hari Pertama Puasa Ramadhan, Atta Halilintar Ungkap Hal Paling Istimewa dari Aurel Hermansyah

Korban pun saat itu, langsung melaporkan peristiwa na’as tersebut kepada orangtuanya dan kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Majalengka,” tutur Siswo.

Dari penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang berhasil diamankan, akan kita jerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” kata Siswo.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Tags

Terkini

Terpopuler