Jam Buka Restoran hingga Mall Diperpanjang Selama Bulan Ramadhan 2021, Pemkot Bandung Larang Ngabuburit

10 April 2021, 17:30 WIB
Pemkot Bandung Keluarkan Kebijakan Relaksasi Ekonomi, Bisnis Wedding Mulai Bergairah /Hendra Karunia / Bagikan Berita. Com/

PR INDRAMAYU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperpanjang jam operasional atau jam buka restoran, kafe hingga mall selama bulan Ramadhan 2021.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengungkapkan jika pihaknya mengizinkan restoran, kafe, dan mall atau pusat perbelanjaan untuk memperpanjang jam buka usahanya hingga pukul 23.00 WIB selama bulan Ramadhan 2021.

Dengan beberapa syarat yang berlaku, yakni para pemilik restoran dan kafe hanya boleh menerima 50 persen pengunjung dari total kapasitas tempat tersebut.

Baca Juga: Prediksi Liverpool Vs Aston Villa di Mola TV: Momentum Mohamed Salah cs Tuntaskan Dendam

“Termasuk mal dan pusat perbelanjaan (relaksasi waktu operasional),” ucap Oded M Danial, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Selain itu, restoran, kafe, dan mall juga harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.

Hal itu dilakukan untuk mencegah resiko penularan Covid-19 yang masih terus meningkat hingga saat ini.

Baca Juga: Gempa, 6,7 Magnitudo di Malang, Tidak Berpotensi Tsunami

Perpanjang jam buka untuk restoran, kafe, dan mall dilakukan pemerintah kota Bandung untuk tetap mengizinkan pelaksanaan buka bersama.

Yang mana buka bersama merupakan salah satu kebiasaan yang dilakukan umat muslim Indonesia selama bulan Ramadhan.

“Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan Batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan atau restoran,” ujar Oded M Danial.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Simak Surat Al Kafirun Lengkap dengan Latin dan Artinya

Meskipun begitu, kegiatan lainnya seperti ngabuburit tetap dilarang oleh pemerintah kota Bandung.

Karena menurut Oded, ngabuburit memiliki peluang penyebaran Covid-19 lebih besar dibanding kegiatan buka bersama.

“Meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh,” tutur Wali Kota Bandung tersebut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Kamu Lihat Ungkapkan Hal yang Paling Kamu Butuhkan dalam Cinta

Lebih lanjut, Wali Kota Bandung tersebut juga menegaskan jika pihaknya akan mengizinkan kegiatan seperti ceramah dan kegiatan agama lainnya.

Namun harus tetap mengikuti batas waktu maksimal yang ditentukan yakni tidak lebih dari 15 menit.

“Kegiatan kultum, ceramah dan lain-lain diperbolehkan namun dilaksanakan dengan singkat (maksimal 15 menit),” demikian ungkap Oded M Danial. ***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler