Terapkan Ganjil Genap di Libur Imlek 2021, Kapolresta Bogor: Pelanggar Akan Diberikan Sanksi

12 Februari 2021, 09:40 WIB
Suasana Ganjil Genap di Kota Bogor saat libur Imlek 2021. /Instagram/bimaaryasugiarto

PR INDRAMAYU – Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolresta) Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan pihaknya akan menerapkan ganjil genap di libur Imlek 2021.

Menurut Kapolresta Bogor, ganjil genap diberlakukan di libur Imlek 2021 pada 12 Februari hingga 14 Februari 2021 mendatang.

Terkait hal itu, Kapolresta Bogor menyatakan pelanggar ganjil genap di libur Imlek 2021 akan diberikan sanksi.

Baca Juga: Bicara Soal Gus Dur dan Tionghoa saat Imlek 2021, Alissa Wahid Ungkap Ini Pesan Ayahnya

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Portal Berita Polda Metro Jaya (PMJ) News, selain dikenakan sanksi, pelanggar juga akan diminta putar balik.

"Nanti kalau ada pelanggar (ganjil genap) kendaraan yang tidak sesuai dengan harinya nomor ganjil di hari genap atau sebaliknya maka akan diberikan sanksi," tutur Kapolresta Bogor.

Pemberlakuan ganjil genap tersebut dilakukan di dua titik yakni Pos Sekat Wangun dan check point Tugu Kujang.

Baca Juga: Ucapan Selamat Imlek 2021, Rayakan Tahun Baru China Meski Tak Bisa Bersua: Gong Xi Fa Cai

Terkait sanksi, hal itu akan diberikan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara drive thru di dua titik tersebut sebelum diminta putar balik.

"Yang melanggar akan dilakukan komunikasi. Kalau memang ada alasan yang jelas maka akan kami berikan kesempatan untuk melakukan perjalanan,” tutur Susatyo.

“Tetapi kalau tidak ada alasan yang jelas hanya untuk jalan-jalan maka akan diberikan sanksi," ujar Susatyo.

Baca Juga: Imbas Ruas Tol Cipali Ambles, Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang

Terdapat 6 titik pos sekat ganjil genap yaitu Simpang Bogor, Yasmin, GT Bogor, Eks Terminal Wangun, Bubulak, dan SPBU Veteran.

Sementara check point nya berjumlah 5 yakni Tugu Kujang, Bantarjati, Batutulis, Jembatan Merah, dan Simpang Mancur.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan peraturan yang ditegakkannya bukan tentang kemacetan lalu lintas.

"Ini adalah pembatasan mobilitas masyarakat dalam rangka protokol kesehatan bukan tentang kemacetan lalu lintas maka sanksinya sesuai protokol kesehatan yang diatur peraturan wali kota," ujarnya.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler