KPK Periksa Empat Orang PNS Dalam Kasus Suap Properti dan Perizinan di Cirebon

3 Februari 2021, 17:18 WIB
Petugas menggiring tersangka Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno (tengah) untuk dihadirkan pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin, 21 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

PR INDRAMAYU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil enam orang saksi dalam kasus suap perizinan properti yang terjadi di Kabupaten Cirebon.

Enam orang saksi tersebut empat di antaranya merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni, Rizal Prihandoko, Deni Syafrudin, Andry Yuliandry dan Muchlas.

Sedangkan dua saksi lainnya adalah pegawai Bank Mandiri Lifa Chotimah dan Sukirno yang berasal dari unsur swasta.

Baca Juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia Hari Ini Rabu 3 Februari 2021, Bertambah 11.984 Kasus

Dalam keterangan persnya, Juru Bicara KPK mengungkapkan bahwa pemanggilan para saksi ini terkait kasus suap yang menjerat Sutikno yang merupakan tersangka penyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

“Keenam orang tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Sutikno yang merupakan direktur utama PT. Kings Property Indonesia,” ujar Ali Fikri dalam keterangan persnya yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui laman Antara News pada 3 Februari 2021.

Perlu diketahui, Sutikno sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK 15 November 2019 bersama GM Hyundai Engineering and Construction yakni Herry Jung.

Baca Juga: Beberkan Data Kedisiplinan Warga Menjalankan Prokes, Ridwan Kamil: yang Kurang Patuh, Perbaiki

Saat ini, Sutikno sudah ditahan oleh KPK pada 22 Desember 2020, sedangkan Herry Jung (HEJ) saat ini belum ditahan KPK.

Menurut Ali, Sutikno telah disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam gelar perkara kasus tersebut, HEJ diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada mantan Wakil Bupati Cirebon.

Baca Juga: Raih Penghargaan Tingkat Dunia, Ini Harapan Ridwan Kamil pada Generasi Milenial

HEJ memberikan suap kepada Sunjaya untuk memuluskan perizinan pada PT. Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Sedangkan, Sutikno diduga telah memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT. Kings Property Indonesia.

Perlu diketahui, kasus suap yang terjadi di Kabupaten Cirebon ini berhasil diungkap saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Oktober 2018.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus Dua Pelaku Penjambretan di Losarang, Indramayu

Saat itu KPK berhasil menangkap mantan Wakil Bupati Cirebon dan mantan sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon yakni Gatot Rachmanto.

Dalam OTT itu juga, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening yang berjumlah Rp6,04 miliar sebagai barang bukti.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler