Miris, Pelaku Predator Anak di Kota Cirebon Ternyata Memiliki Profesi Ini

20 Januari 2021, 20:00 WIB
MN (19), predator anak yang menyasar 11 korban, akhirnya ditangkap Polresta Cirebon.* /KHAERUL IZAN/ANTARA

PR INDRAMAYU – Kabar mencengangkan datang dari kota Cirebon, pasalnya pada Rabu 20 Januari 2021 Polresta Cirebon telah menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku predator anak yang selama ini meresahkan para orang tua di kota yang terkenal sebagai kota udang tersebut.

Tentu dengan adanya kabar ini, para orang tua yang anaknya menjadi korban pelecehan seksual merasa lega setelah mengetahui pelaku predator anak berhasil ditangkap oleh Satuan Polresta Cirebon Provinsi Jawa Barat.

Polresta Cirebon melalui Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan, bahwa satuan Polresta Cirebon berhasil menangkap pelaku predator anak setelah berhasil mengungkap isi video dari sebuah memori telepon yang dimiliki oleh pelaku.

Baca Juga: Eks Menag Lukman Hakim Saifuddin: Prof. Quraish Shihab Tempat Belajar Menghargai Waktu

“Petunjuk utama pengungkapan kasus ini berkat adanya kartu memori ,” ujar Syahduddi yang merupakan Kapolretsa Cirebon.

“Didalam memori tersebut terdapat rekaman video pelecehan seksual yang telah dilakukan oleh Pelaku,” tambahnya.

Syahduddi juga mengatakan bahwa pelaku yang berinisial NF (51) merupakan seseorang yang berprofesi sebagai marbot Masjid.

Baca Juga: Tak Hanya Fajar-Rian, Jojo dan Ruseli Juga Tumbang di Babak 32 Besar Toyota Thailand Open 2021

Kapolreta Cirebon itu juga menuturkan bahwa sebelumnya para anak yang menjadi korban pelecehan seksual telah melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tua, tetapi para orang tua belum berani melaporkan kepada kepolisian.

Para orang tua korban belum berani melaporkan kepada pihak berwajib karena mereka belum mempunyai bukti yang cukup untuk melaporkan kelakuan bejat yang dilakukan oleh pelaku.

Akan tetapi, ada salah satu korban yang berani mengambil memori telepon yang dimiliki oleh pelaku saat pelaku merekam kelakuan bejatnya dengan gadget yang dimilikinya.

Baca Juga: Ternyata Nindy Ayunda Ajukan Gugat Cerai Saat Suami Dipenjara, Stylish Ternama Beri Pembelaan Ini

Kemudian korban memberikan memori telepon tersebut kepada orang tuanya, hingga akhirnya orang tua korban melaporkan kelakuan bejat pelaku kepada polisi dengan menyerahkan sebuah memori telepon sebagai barang bukti.

“Korban mengingat bahwa saat dirinya telah dilecehkan, pelaku telah merekam adegannya itu,” ujar Syahduddi.

“Korban kemudian berhasil mengambil memori telepon dari gadget yang dimiliki oleh pelaku,” tambahnya.

Baca Juga: Lantik 360 CPNS, Plt. Bupati Indramayu Taufik Hidayat: Jadilah CPNS yang Mandiri

Menurut Syahduddi, dirinya saat ini telah merekomendasikan kepada pihak Jaksa dan Pengadilan Negeri agar pelaku dapat diberikan sanksi yang berat berupa hukuman kebiri kimia.

Atas perbuatannya itu, pelaku dapat dijerat pasal 76 E Juncto pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Pelaku dapat dijerat hukuman dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler