Pemerintah Larang FPI, Pimpinan Ponpes Buntet Cirebon Angkat Bicara, Singgung Pelanggaran Hukum

1 Januari 2021, 18:10 WIB
KH Adib Rofiuddin Izza, Pimpinan Ponpes Buntet Cirebon /ANTARA/

PR INDRAMAYU – Pemerintah telah melarang Front Pembela Islam (FPI) untuk menjalankan aktivitasnya.

Menyikapi hal itu, Pimpinan Pondok Pesantren Buntet Cirebon, Jawa Barat, KH Adib Rofiuddin Izza, pun angkat bicara. 

Ia menilai bahwa itu adalah keputusan tepat yang dilakukan pemerintah dalam membubarkan serta melarang aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) tersebut.

Baca Juga: Ada Detective Conan dan Attack on Titan, Simak 7 Rekomendasi Anime Jepang 2021, Apa Saja?

"Peristiwa yang sekarang sedang jadi omongan, jadi pembahasan di seluruh masyarakat adalah tentang pembubaran ormas FPI oleh pemerintah," ujarnya pada Jumat, 1 Januari 2021.

Kiai Adib meyakini bahwa pemerintah telah mengambil langkah tepat karena telah mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya yakin pembubaran itu sudah tepat. Karena pemerintah mengacu berdasarkan undang-undang dan juga keputusan tentang pembubaran FPI itu didasari dengan musyawarah dari berbagai macam unsur dan elemen masyarakat Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ada Perempuan Berhubungan dengan Babi dan Mempunyai Anak? Simak Faktanya

Selain peraturan perundang-undangan, Adib menyatakan bahwa langkah itu tentu telah melibatkan aspirasi masyarakat.

Menurutnya, banyak aktivitas FPI yang dianggapnya telah melanggar serta bertentangan dengan hukum di Indonesia.

"Banyak yang bertentangan dengan hukum di Indonesia, baik itu secara undang-undang negara ataupun secara konsep-konsep syariat Islam," ujarnya.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Foto Salju di Piramida Mesir, Simak Kebenarannya

Pelarangan pemerintah tersebut diumumkan baru-baru ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri dan lembaga.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, di Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu.

FPI memang dinyatakan telah bubar secara de jure sejak 20 Juni 2019 silam.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak 50 Persen, Satgas: Jangan Sampai Terjadi Penularan Lagi!

Pelarangan terhadap FPI tersebut dilandasi peraturan perundang-undangan dan telah sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tutur Mahfud dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler