Terima Suap 1,6 Miliar, Tersangka Wali Kota Cimahi Ditahan di Rutan Selama 20 Hari Pertama

28 November 2020, 15:52 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna diduga terima suap Rp.1,6 Miliar. /Instagram.com/@ajaympriatna

PR INDRAMAYU - Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priantna resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap perizinan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

Hal ini dikonfirmasi kebenarannya langsung oleh Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Tidak hanya Ajay, KPK juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka.

Baca Juga: Sudah 3 Wali Kota Cimahi Terjerat Kasus Korupsi, Firli Bahuri: KPK Sungguh Prihatin

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Firli Bahiru saat jumpa pers, Sabtu 28 November 2020, dikutip  dari Antara.

Wali Kota Cimahi Ajay, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Penggeledahan di Kantor KKP, Dokumen Hingga Temuan 2 Mata Uang Berhasil Diambil KPK

Disampaikan Firli, kedua tersangka pun akan ditahan dalam rutan selama 20 hari pertama sejak 28 November.

"Para tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama sejak 28 November 2020 sampai 17 Desember 2020," ungkapnya sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Cimahi Ditahan KPK Selama 20 Hari'.

Ajay ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan Hutama di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Heboh! Anak Ketiga Sule Tolak Brand Ternama untuk Endorse Ratusan Juta Karena Alasan Sepele

Dalam kasus ini, Ajay diduga menerima suap Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar.

Pemberian tersebut, dilaporkan, terjadi sejak 6 Mei 2020 dan pemberian terakhir pada 27 Nobember 2020.*** (Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran Rakyat)

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler