Ungkapan ini tak sembarang ia lontarkan. Menurut Boris, hak dan kebebasan warga Hong Kong telah tercantum jelas dalam perjanjian penyerahannya pada 1984.
"Kami sangat prihatin atas penangkapan Jimmy Lai dan enam orang lainnya di Hong Kong," ujar Boris.
Baca Juga: Sampaikan Kondisi Terkininya Usai Mencoba Bunuh Diri, Kwon Mina Minta Maaf dan Mengaku Menyesal
"Kebebasan pers sudah dijamin secara tersurat dalam Deklarasi Bersama Inggris-Tiongkok, konstitusi, dan harusnya dilindungi dalam Pasal 4 UU Keamanan Nasional," tambahnya.
Liu sendiri memberi perlawanan tegas pada ucapan PM Boris yang dianggap 'meremehkan UU Keamanan Nasional' buatan Pemerintah Komunis Tiongkok.
"Hong Kong adalah bagian dari Tiongkok dan urusan Hong Kong sepenuhnya masalah dalam negeri Tiongkok," tegasnya.
Baca Juga: Indonesia Diprediksi Kalah Cepat Basmi Pandemi dari Negara Maju, Bill Gates: Selesainya Tahun 2022
"Kami mendesak pihak Inggris untuk lebih memahami realitas dan tren yang luar biasa, berhentilah menggunakan kebebasan pers untuk mendiskreditkan UU Keamanan Nasional untuk Hong Kong," sambung Liu.
"Berhentilah mendukung orang-orang anti-Tiongkok yang mengacaukan Hong Kong dan jangan lagi mencampuri urusan maupun independensi peradilan di sana," timpalnya lagi.
Lebih lanjut, Liu menyatakan penahanan Jimmy Lai dan enam aktivis Hong Kong telah sesuai dengan hukum yang berlaku.