Setelah Protokol Covid-19 Dihapus, Arab Saudi Siap Gelar Ibadah Haji 2022, Bagaimana dengan Kuota Jamaah?

- 7 Maret 2022, 13:25 WIB
Setelah Protokol Covid-19 Dihapus, Arab Saudi Siap Gelar Ibadah Haji 2022, Bagaimana dengan Kuota Jamaah?
Setelah Protokol Covid-19 Dihapus, Arab Saudi Siap Gelar Ibadah Haji 2022, Bagaimana dengan Kuota Jamaah? /pixabay

INDRAMAYUHITS – Sehari setelah mencabut aturan pembatasan Covid-19 seperti karantina, tes PCR, masker, dan lainnya, Kerajaan Arab Saudi memberikan kabar gembira soal pemberangkatan ibadah haji 2022.

Arab Saudi membuka pintu bagi kedatangan bagi jamaah asing dari seluruh dunia, khususnya untuk ibadah Haji 2022.

Kebijakan ini diberitakan laman The Guardian yang dilansir Indramayu Hits dari PMJ, Senin 7 Maret 2022.

Baca Juga: Perusahaan Pengolah Spesialis Kelapa PT Pulau Sambu Butuh Karyawan untuk Posisi Startegis, Penempatan Jakarta

Kebijakan haji dan segala pembatasan protokol kesehatan Covid-19 ini terjadi kurang dari 24 jam setelah Kerajaan Arab Saudi membuka pintu gerbangnya untuk penerbangan langsung dari 17 negara.

Melalui kebijakan pencabutan aturan ini, jutaan umat muslim di seluruh dunia tahun ini bisa menjalankan rangkaian ibadah Haji 2022 yang akan diselenggarakan bulan Juni hingga Juli.

Kebijakan Kerajaan Arab Saudi ini tentu menjadi kabar gembira setelah dua tahun pembatasan akibat pandemi Covid-19 mem-pending pelaksanaan ibadaha haji.

Baca Juga: Pabrik Manufaktur Kertas Pura Group Buka Lowongan Kerja di Banyak Posisi, Pendaftaran Online hingga 31 Maret

Diberitakan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyampaikan untuk revisi kuota jemaah haji 2022 akan segera dirilis ke masing-masing negara yang selama ini mengirimkan warganya.

Sebelumnya, Sejak tanggal 6 Maret 2022 waktu Arab, Kerajaan Arab Saudi mengumumkan surat keputusan yang berisi pencabutan secara resmi semua pembatasan yang terkait dengan Covid-19.

Dilansir Indramayu Hits dari PMJ yang mengutip Media Saudi Gazette menyebutkan, sejumlah pmbatasan yang tidak diberlakukan lagi adalah antara lain menjaga jarak, memakai masker, hingga karantina bagi pendatang.

Baca Juga: Delapan Jenazah PTT Hari Ini Dievakuasi Menggunakan Tiga Heli

Arab Saudi tidak mewajibkan penggunaan masker di luar ruangan. Kebijakan tersebut juga diberlakukan di dua masjid suci, yakni Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Meskipun demikian, khusus untuk para jamaah tetap diwajibkan menggunakan masker saat berada di dalam ruangan masjid.

Berdasarkan keputusan ini juga berarti mencabut aturan menjaga jarak di semua tempat di Arab Saudi, baik acara tertutup maupun terbuka.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi hingga Bandung untuk Hari Ini, Jangan Lupa Bawa Syarat-syaratnya

Selanjutnya, Arab Saudi tidak akan lagi mewajibkan para pendatang dari luar negeri untuk menjalani karantina wajib Covid-19 pada saat kedatangan ke kerajaan.

Bagi para wisatawan juga tidak perlu lagi memberikan hasil tes PCR negatif Corona Virus Desease (Covid-19) pada saat kedatangannya.

Senada disampaikan, Konsul Haji pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali mengatakan bahwa Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi hingga Bandung untuk Hari Ini, Jangan Lupa Bawa Syarat-syaratnya

Menurutnya, ada tujuh aturan baru yang dicabut, antara lain terkait dengan pembatasan jarak sosial  dan karantina. Ketentuan baru ini mulai berlaku terhitung sejak 5 Maret 2022.

“Arab Saudi kini tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, masjid jami’, dan masjid-masjid lainnya. Namun, para jemaah tetap diwajibkan menggunakan masker di dalamnya,” terang Endang Jumali melalui pesan singkat, Minggu (6/3/2022).

“Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah social distancing di semua tempat, baik tertutup dan terbuka, sera pada kegiatan dan acara,” sambungnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Arab Saudi Cabut Aturan Karantina, Tes PCR, dan Masker, Kabar Baik untuk Umrah-Haji

Ketentuan ketiga, lanjut Endang, Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Kewajiban penggunaan masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.

“Keempat, Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau Rapid Antigen Test sebelum kedatangan ke Kerajaan,” tegasnya.

Meski demikian, pada aturan kelima, Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi Covid-19 selama masa tinggal di Kerajaan. “Keenam, Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang,” ujarnya.

Baca Juga: PSM Makasar Raih Poin Penuh Setelah Tujuh Pertandingan Terakhir, PSIS Semarang Dipaksa Telan Dua Gol

Terakhir atau ketentuan yang ketujuh, Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan, dan mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara berikut.

Negara-negara tersebut yakni Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia, dan Republik Islam Afganistan. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah