Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun, Dipenjara di Tempat Tersembunyi Tanpa Akses ke Dunia Luar

- 10 Januari 2022, 17:56 WIB
Aung San Suu Kyi divonis empat tahun atas 3 dakwaan dan dipenjara di tempat tesembunyi.
Aung San Suu Kyi divonis empat tahun atas 3 dakwaan dan dipenjara di tempat tesembunyi. /Instagram @daw_aung_san_suu_kyi

INDRAMAYUHITS – Pengadilan junta Myanmar pada hari Senin memvonis Aung San Suu Kyi atas tiga dakwaan kriminal, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara padanya dalam kasus terbaru terhadap pemimpin sipil yang digulingkan itu.

Pemenang Nobel telah ditahan sejak 1 Februari 2021 ketika pemerintahnya dipaksa keluar dalam kudeta pagi, mengakhiri eksperimen jangka pendek Myanmar dengan demokrasi.

Perebutan kekuasaan para jenderal memicu perbedaan pendapat yang meluas, yang berusaha ditumpas oleh pasukan keamanan dengan penahanan massal dan tindakan keras berdarah yang menewaskan lebih dari 1.400 warga sipil, menurut kelompok pemantau lokal.

Baca Juga: Twice Rajai Penjualan Album K-Pop Selama Rentang 10 Tahun, Kalahkan Blackpink

Seorang sumber yang mengetahui kasus tersebut bahwa pria berusia 76 tahun itu dinyatakan bersalah atas dua tuduhan terkait dengan mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal dan salah satu melanggar aturan virus corona.

Tuduhan walkie-talkie berasal dari ketika tentara menggerebek rumahnya pada hari kudeta, diduga menemukan peralatan selundupan.

Hukuman hari Senin menambah hukuman yang dijatuhkan pengadilan pada bulan Desember ketika dia dipenjara selama empat tahun karena cedera dan melanggar aturan Covid-19 saat berkampanye.

Baca Juga: Jimin BTS Pamer Foto-foto Ekspos Kekuatan Fisik, Penggemar Langsung Menyerbu

Kepala Junta Min Aung Hlaing memotong hukuman menjadi dua tahun dan mengatakan dia bisa menjalani hukumannya di bawah tahanan rumah di ibu kota Naypyidaw.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Arab News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x