Dikatakan, pihaknya akan menyempurnakan draf rancangan aturan itu dengan berkonsultasi ke sejumlah pihak. Sehingga bisa diajukan ke parlemen pada Juni 2022 dan bisa diberlakukan pada akhir tahun depan.
Jika kebijakan ini goal, maka Selandia Baru menjadi negara yang paling membatasi industry tembakau ritel. Ini artinya akan mengikuti Bhutan sebagai negara yang sudah melarang penjualan rokok secara total. ***
Baca Juga: Sering Dianggap Sepele, Ternyata Manfaat Jalan Kaki Banyak Sekali