Selandia Baru Akan Ikuti Jejak Bhutan Sebagai Negara yang Melarang Penjualan Rokok

- 9 Desember 2021, 13:19 WIB
Larangan penjualan rokok.
Larangan penjualan rokok. /Pixabay/Mohammed Hassan

INDRAMAYUHITS – Langkah maju dilakukan Pemerintah Selandia baru dalam upaya menyukseskan negara tanpa asap rokok. Negara ini berencana melarang penjualan rokok, selamanya.

Langkah Selandia Baru dalam membebaskan negaranya dari asap rokok melalui larangan penjualannya, merupakan tindakan paling keras di dunia terhadap industri tembakau.

Mengutip Pikiran-Rakyat.com dari Reuters, rencana kebijakan pelarangan penjualan rokok dilakukan karena kebijakan yang sudah ada tidak mampu mempercepat upaya Selandia Baru bebas asap rokok.

Baca Juga: Lawan Garong Uang Rakyat! Yuk Pasang Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia

Dalam rancangan undang-undang terbaru, Selandia Baru sepertinya ingin menyiapkan generasi masa depan yang bersif dari pengaruh kesehatan akibat rokok. Sehingga, dalam rancangan aturan itu, di tahun 2027 warga Selandia Baru yang berusia 14 tahun tidak akan pernah diizinkan untuk membeli rokok secara legal.

Tak hanya itu, berdasarkan undang-undang itu, kadar nikotin rokok yang beredar di negara Pasifik berpenduduk lima juta jiwa itu akan dikurangi.

Kebijakan tersebut dikonfirmasi Menteri Asosiasi Kesehatan Selandia Baru, Ayesha Verrall yang meyakini undang-undang baru itu dapat menciptakan generasi yang bebas asap rokok.

Baca Juga: Gus Miftah Dijuluki Presiden Para Pendosa

"Kami ingin memastikan generasi muda tidak pernah mulai merokok. Jadi kami akan membuat larangan untuk menjual atau memasok produk tembakau asap ke kelompok pemuda baru," tandas Ayesha Verrall.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x