Pemerintah Arab Saudi Keluarkan Syarat untuk Jemaah yang akan Ikuti Ibadah Haji 2021, Berikut Lengkapnya

- 6 Maret 2021, 11:57 WIB
Ilustrasi ibadah haji
Ilustrasi ibadah haji //Unsplash/Haidan

PR INDRAMAYU – Pemerintah Arab Saudi menetapkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 hanya dapat diikuti oleh jemaah yang sudah divaksin Covid-19 .

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, peraturan ini telah diputuskan oleh Pemerintah Arab Saudi melalui Kementrian Kesahatan Arab Saudi mengenai kewajiban jemaah dalam pelaksanaan ibadah haji.

Surat edaran yang dikeluarkan Menkes Arab Saudi mewajibkan jemaah untuk suntik vaksin sebelum melaksanakan ibadah haji.

Baca Juga: Ibadah Haji 2021 Masih Belum Jelas, Kemenag Ungkap Alasannya

“Vaksin Covid-19 wajib bagi mereka yang hendak menjalani ibadah haji sekaligus akan menjadi syarat utama (untuk mengantongi izin masuk)," ujar Menkes dalam surat edaran.

Sebelumnya pada tahun 2020 kerajaan Arab Saudi secara dramatis memangkas jumlah jemaah menjadi menjadi sekitar 1.000 untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dan melarang jemaah dari luar negeri untuk pertama kalinya.

Masih dilansir dari Antara, mengikuti peraturan Pemerintah Arab Saudi mengenai vaksin Covid-19, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menilai Indonesia siap untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Baca Juga: Hasil Perempat Final Swiss Open 2021 : Leo-Daniel Kalah, Indonesia Tak Punya Wakil di Semifinal

Pernyataan ini disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat AMPHURI, Firman M Nur,

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x