Prancis Kembali Panas, Kali Ini Soal Tindakan Kriminalitas Jika Memotret Polisi yang Sedang Bertugas

- 23 November 2020, 21:07 WIB
ilustrasi bendera Prancis.
ilustrasi bendera Prancis. /Pixabay

PR INDRAMAYU - Negara Prancis kembali bergejolak hingga membuat ribuan orang di berbagai kota Prancis turun ke jalan.

Kali ini protes dilayangkan masyarakat negara itu untuk menentang rancangan undang-undang (RUU) baru yang sedang dibuat pemerintah.

Salah satu poin yang diprotes yakni aturan aturan yang menyatakan bahwa masyarakat akan dianggap melakukan tindakan kriminalitas jika memotret sosok anggota polisi yang sedang bertugas.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Pemerintah Berikan Bantuan Rp100 Ribu untuk Pelanggan Telkomsel? Simak Faktanya

Aturan tersebut juga menganggap masyarakat melakukan tindakan kejahatan jika mengedarkan foto petugas tersebut secara luas di sosial media.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dari Al-Jazeera dengan judul 'Prancis Kembali Membara, Kali Ini Soal Gambar Polisi', RUU ini diajukan Parlemen melalui Partai La Republique En Marche yang dipimpin oleh Presiden Emmanuel Macron.

Aturan menjelaskan bahwa siapapun tidak boleh membagikan foto anggota polisi karena akan merusak integritas fisik atau psikologis petugas tersebut.

Baca Juga: Ika Darma Ayu Universitas Islam Negeri Unggah ‘Pray For Tukdana’, Apa yang Terjadi?

Jika ada masyarakat yang berani melanggar, maka pemerintah siap memberikan hukuman hingga penjara satu tahun atau denda maksimal 45 ribu Euro (setara dengan Rp 756 Juta).

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x