Deteksi Turis Langgar Prokes, Singapura Hadirkan Inovasi Gelang Elektronik Pemantau Covid-19

4 Agustus 2020, 08:35 WIB
*Ilustrasi gelang elektronik seperti yang digunakan untuk memantau jamaah Haji 2020 /Jurnal Presisi/Instagram@imam.haramain

PR INDRAMAYU - Berbagai cara pencegahan dan pendeteksian pasien virus corona Covid-19 terus dilakukan sejumlah negara. 

Hal tersebut menyusul upaya Pemerintah dalam menekan laju perkembangan virus mematikan yang berasal dari Tiongkok tersebut.

Sesuatu yang unik dan berbeda dalam menangani dugaan kasus terinfeksi corona baru-baru digencarkan Pemerintah Singapura.

Baca Juga: Dituding Sebarkan Berita Bohong, Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi

Media asing dari negara itu melaporkan bahwa pihaknya akan meminta para turis yang berkunjung untuk memakai perangkat gelang elektronik sebagai bagian pemantauan mereka mematuhi protokol kesehatan (prokes) virus corona.

Informasi ini diumumkan pemerintah Singapura yang kembali membuka secara bertahap pembatasannya.

Gelang pemantau tersebut akan diberikan kepada turis yang datang ke Singapura mulai 11 Agustus 2020, termasuk warga negara dan penduduk dan diizinkan untuk mengisolasi diri di rumah daripada di fasilitas milik negara.

Baca Juga: Gaet Deretan Prestasi, BTS Kini Bersiap Masuki Era Baru dengan Lagu Berbahasa Inggris 'Dynamite'

Wisatawan yang datang ke Singapura diharuskan mengaktifkan gelang yang menggunakan sinyal GPS dan Bluetooth.

Gelang tersebut akan mengirim pemberitahuan jika berusaha merusak atau meninggalkan rumah.

Sebagaimana diberikan Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Mulai 11 Agustus 2020, Berkunjung ke Singapura akan Diberikan Gelang Pemantau Karantina', disebutkan anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak diharuskan memakai perangkat tersebut.

Baca Juga: Banjir Kritikan Soal Kasus yang Tengah Menimpanya, Anji: Ini Adalah Momen untuk Memfilter Teman

Singapura saat ini belum memberikan rincian bentuk gelang tersebut, namun mereka mengatakan tidak akan menyimpan data pribadi apa pun serta tidak merekam suara atau video.

Negeri Singa itu juga berencana memberi semua penduduknya untuk memakai pelacakan virus corona dan akan dihukum jika melanggar aturan karantina dan jarak sosial.

Di bawah Undang-Undang Penyakit Menular, hukuman dapat berupa denda hingga 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp106 juta atau hukuman penjara hingga 6 bulan.

Baca Juga: Salah Orang, Via Vallen Klarifikasi Adiknya Sembuh Covid-19 Bukan karena Ramuan dari Hadi Pranoto

Pemerintah juga akan mencabut izin kerja bagi orang asing yang melanggar aturan.

Langkah penggunaan perangkat bagi pengunjung ini sebelumnya telah digunakan Hong Kong.

Maret lalu, Hong Kong telah memperkenalkan skema tersebut bagi turis yang datang untuk mengenakan gelang elektronik.

Baca Juga: YouTube Rans Entertainment Ditawar Stasiun TV Rp250 Miliar, Begini Jawaban Raffi Ahmad

Korea Selatan juga telah menggunakan gelang tersebut yang terhubung dengan smartphone.

Per 3 Agustus 2020 malam, Singapura melaporkan 53.051 kasus Covid-19 sebagian besar disebabkan oleh penularan massal di asrama pekerja migran yang sempit, tetapi kasus impor meningkat dalam beberapa hari terakhir. *** (Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat) 

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler