Setelah Menentang Pelegalan LGBT di Negaranya, Polandia Kembali Melarang Kaum Gay Mendapat Hak Adopsi Anak

12 Maret 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi LGBT. Pemerintah Polandia kini gencar membuat peraturan tentang larangan kaum gay mendapat adopsi anak setelah menentang legalnya perkawinan LGBT.* /Pexels/Sharon McCutcheon/

PR INDRAMAYU – Dibeberapa negara barat yang tergabung dalam Uni Eropa, kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) telah mendapatkan pengakuan dari masyarakat bahkan hampir seluruh negara Uni Eropa telah melegalkan perkawinan mereka.

Polandia mungkin menjadi satu-satunya negara yang tergabung dalam Uni Eropa yang menentang dan melakukan protes pada pelegalan pernikahan sesama jenis tersebut pada tahun lalu.

Tidak cukup sampai disitu, usaha Polandia untuk menghentikan penyebaran kaum tersebut yaitu dengan melarang pasangan sesama jenis untuk mengadopsi anak, bahkan sebagai orang tua tunggal sekalipun.

Baca Juga: Akibat Covid-19, Turnamen Bulu Tangkis US Open dan Canada Open Batal

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Reuters, larang adopsi bagi pasangan sesama jenis telah diresmikan melalui undang-undang yang telah diumumkan pada hari Kamis, 11 Maret 2021 oleh partai Nasionalis yang membuat kebijakan anti-gay sebagai bagian utama yang diatur di dalamnya.

Pengumuman ini kemungkinan akan membuat negara-negara Uni Eropa kembali mengintensifkan bentrokan dan menentang Polandia dalam melakukan kebijakan di negaranya.

Pasalnya, negara-negara Uni Eropa telah mendeklarasikan mengenai hak-hak kebebasan LGBT di Eropa.

Baca Juga: Selain Bantu Tubuh Hidrasi, Berikut 5 Manfaat Semangka

Menurut Uni Eropa, hak-hak LGBT harus dihormati di semua negara anggota, namun lain halnya dengan negara Polandia yang menyebutnya sebagai ancaman bagi budaya Katolik Roma dan masalah domestik murni di negara mereka.

Pemerintah Polandia mengumumkan rencananya untuk melarang hak adopsi bagi kaum sesama jenis tersebut beberapa jam sebelum anggota parlemen di parlemen Eropa melakukan resolusi hak-hak gay yang dipandang sebagai teguran langsung terhadap kebijakan terbaru negara tersebut.

Adopsi hanya dilegalkan bagi pasangan lawan jenis (perempuan dan laki-laki) di Polandia atau orang lajang (heteroseksual) untuk mengadopsi anak.

Baca Juga: Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Pastikan AS Bantu Pembiayaan Infrastruktur Indonesia

Kebijakan Pemerintah yang diumumkan tersebut mengharuskan pihak berwenang untuk memeriksa setiap orang lajang (heteroseksual) yang ingin mengadopsi, dan melarang mereka jika mereka hidup bersama dengan seseorang yang berjenis kelamin sama (homoseksual).

“Kami sedang mempersiapkan perubahan di mana orang yang hidup bersama dengan sesama jenis tidak dapat mengadopsi anak, sehingga pasangan homoseksual tidak dapat mengadopsi anak,” ungkap Wakil Menteri Kehakiman Michal Wojcik.

Lebih lanjut Wojcik mengatakan bahwa tujuan dari tindakan larangan tersebut adalah untuk melindungi anak-anak di masa depannya.

Baca Juga: Tanggal Rilis dan Spoiler Black Clover Chapter 285: Siapa yang Akan Datang Menyelamatkan Nacht?

“Ini tentang keselamatan anak, tentang kesejahteraannya,” ungkapnya.

Sementara itu para aktivis hak LGBT mengatakan kebijakan ini akan menghukum anak-anak tanpa orang tua dengan membatasi adopsi.

“Anda benar-benar harus menjadi manusia yang kejam untuk menyangkal rumah bagi anak-anak, baik dalam pasangan sesama jenis atau heteroseksual. Anak-anak berhak atas rumah,” ungkap Bartosz Staszewski yang merupakan aktivis LGBT.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Aksi Bidan Selamatkan Ibu Melahirkan Hingga ke Rumah Sakit Gunakan Perahu

Pengekangan Polandia pada hak-hak gay, yang terjadi di Hongaria, adalah di antara beberapa masalah yang telah menciptakan gesekan antara Uni Eropa dan pemerintah sayap kanan yang berkuasa di dua negara bekas anggota komunis tersebut.

Masih dikutip dari sumber yang sama, selama dua tahun terakhir, lebih dari 100 kota dan wilayah di Polandia telah mendeklarasikan diri mereka sebagai “zona bebas LGBT" atau lebih tepatnya anti LGBT.

Sementara itu permasalahan ini semakin memanas ketika Uni Eropa menanggapi hal ini dengan mengancam akan menahan sejumlah dana Eropa dari kota-kota tersebut, yang telah ditawarkan oleh pemerintah Polandia untuk diganti.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Tak Resah, Polisi Amankan 16 Orang yang Diduga Jalankan Ritual di Pandeglang

Sebelumnya diketahui bahwa Resolusi Parlemen Eropa dengan jumlah 492 suara mendukung pelegalan LGBT sementara 141 suara menentang pergerakan tersebut.

Dengan demikiran mereka menyatakan semua wilayah Uni Eropa sebagai "Zona Kebebasan LGBT", namun hal tersebut mendapat bantahan yang jelas ari Polandia yang mengatakan negara mereka adalah “Zona Bebas LGBT” atau lebih tepatnya “Zona Anti LGBT”.

Hal ini kemudian kembali dipertegas oleh Partai Hukum dan Keadilan (PiS) yang berkuasa di Polandia dengan mengatakan hak-hak gay adalah ancaman bagi gaya hidup tradisional di salah satu negara paling Katolik di Eropa tersebut.

Baca Juga: Facebook Akan Alokasi Dana Sebesar Rp78 Miliar untuk Bayar Para Kreator Konten yang Buat Video Singkat

Mereka mengatakan bahwa negara mereka telah beralih ke politik kefanatikan untuk mempertahankan kekuasaan, terutama sejak pemilu tahun lalu, yang dimenangkan oleh Presiden petahana PiS Andrzej Duda dengan seruan kepada pemilih konservatif yang menekankan pesan-pesan anti-gay.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler