Menjijikkan Perilaku Dua Polisi Malaysia, Minta Pertontonkan Aksi Cabul Sepasang Kekasih di Depannya

15 Desember 2020, 10:55 WIB
Ilustrasi pelecehan anak dibawah umur / /ANTARA/

PR INDRAMAYU – Guna menghukum sepasang kekasih yang kepergok melakukan aksi seksual, dua polisi di Malaysia malah terjerat melanggar hukum.

Hal ini dikarenakan kedua polisi itu melakukan tuduhan pemerkosaan, pemerasan kepada korban sepasang kekasih di Pengkalan Chepa, Malaysia.

Namun, dua petugas polisi mengaku tidak bersalah atas delapan tuduhan pemerkosaan, pemerasan, dan seks oral tersebut.

Baca Juga: Mengaku Banyak Harta dan Punya Uang Setengah Miliar, Teddy Justru Tinggal di Rumah Bekas Pemancingan

Kedua petugas polisi, Mohd Hanafi Mohd Zaki yang berusia 35 tahun dan Mohammad Izauddin Abd Wahab yang berusia 30 tahun didakwa dengan tiga dakwaan.

Keduanya memerintahkan korban laki-laki berusia 30 tahun untuk melakukan aksi cabul yang ekstrim terhadap korban perempuan berusia 30 tahun.

Ia juga memerintahkan korban perempuan untuk melakukan seks oral pada korban laki-laki.

Baca Juga: Kemarin Anya Geraldine Posting Foto Pakai Baju yang Menerawang, Wulan Guritno Berikan Komentar

Bahkan mereka juga melakukan pemerasan dengan meminta lebih dari Rp4 juta 300 ribu dari korban.

Mohd Hanafi juga menghadapi dua dakwaan tambahan yaitu menganiaya korban perempuan di sebuah Honda Civic.

Ia juga memerintahkan korban laki-laki untuk membuka pakaian sehingga telanjang untuk mempermalukannya.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS Selasa, 15 Desember 2020: Yuk Investasi Logam Mulia Sekarang!

Sedangkan Mohammad Izauddin menghadapi tiga dakwaan tambahan yaitu melukai korban laki-laki dengan meninju bagian belakang telinga kiri hingga memar.

Kemudian memerintahkan korban perempuan untuk melepas pakaiannya dengan maksud mempermalukannya, dan melakukan hubungan seksual yang tidak wajar dengan perempuan tersebut.

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com dengan judul 'Polisi Malaysia Minta Sepasang Kekasih Pertontonkan Aksi Tak Senonoh di Depannya, Ini Alasannya', kedua tersangka mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan.

Mereka didakwa berdasarkan Bagian 377D, Bagian 384, Bagian 354, Bagian 323, dan Bagian 509 KUHP.*** (Dahelia Saputri/PR Pangandaran)

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat Pangandaran

Tags

Terkini

Terpopuler