Niat Hati Bantu Ungkap Kecurangan Pemilu, Donatur Trump 'Rp35 Miliar' Malah Minta Uangnya Kembali

28 November 2020, 21:40 WIB
Donald Trump. //Instagram.com//@teamtrump

PR INDRAMAYU - Amerika Serikat baru saja menggelar pesta demokrasi yang paling dinanti-nanti, Pemilihan Umum Presiden Amerika Serikat (AS).

Presiden Trump, yang mengakhiri masa jabatannya maju dalam pemilihan itu menjadi kandidat melawan Joe Biden.

Namun hasil pemilihan menyatakan Trump harus menelan pil pahit "kekalahan" dari Biden yang unggul lewat electoral vote.

Baca Juga: Ahli Epidemologi Sebut Pembukaan Sekolah Harus Berdasarkan Parameter Kesehatan Daerah Setempat

Tidak usai sampai di sana, Trump merasa pemilu kali ini penuh dengan kecurangan.

Pertarungan kembali sengit hingga menarik seorang donatur kampanye Donald Trump menyumbangkan uangnya sebesar 2,5 juta dolar atau setara Rp35 miliar untuk membuktikan kecurangan pemilu di negara itu.

Pria bernama Fred Eshelman mengatakan dirinya berharap uang itu digunakan untuk membuktikan bahwa Donald Trump dicurangi karena penipuan dalam pemilu AS.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Berikut Jadwal Tinju Laga Eksibisi 'Ikonik' Mike Tyson vs Roy Jones Jr

Namun, kini donatur itu menginginkan uangnya kembali dan mengajukan gugatan di Texas. Dia mengklaim tidak tahu untuk apa uangnya disumbangkan.

Dikutip dari NZ Herald, Eshelman mengatakan dirinya menyumbangkan 2 juta dolar pada tanggal 5 November dengan syarat uang itu digunakan" untuk melanjutkan perjuangan kecurangan pemilu.

Dia juga mengaku telah berulang kali meminta informasi tentang bagaimana uangnya dibelanjakan tetapi hanya menerima tanggapan yang tidak jelas, kata-kata hampa dan janji palsu.

Baca Juga: Wanita Asal Jakarta Tertipu Pria Bule dari Kencan Online, Uangnya Raib Sentuh Angka Rp15,8 Miliar

"Menanggapi permintaan khusus dan data yang berkaitan dengan pelapor potensial dan bagaimana tuduhan mereka sesuai dengan narasi keseluruhan, Engelbrecht hanya akan menanggapi dengan komentar tidak jelas seperti: 'Kami sedang memeriksa' atau 'Mereka solid'," kata Eshelman dalam gugatannya.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Sumbang Rp35 Miliar, Donatur Donald Trump Tagih Uangnya Kembali', Eshelman mengatakan uangya diberikan kepada Engelbrecht sebagai penerima dana donor kampanye Trump.

Namun tuntutan hukum di pengadilan ditolak oleh Georgia, Pennsylvania, Wisconsin dan Michigan pada 16 November.

Baca Juga: Luhut Nyatakan Tidak Ada yang Salah dengan Regulasi Terkait Benih Lobster, Begini Penjelasannya

Pendonor itu mengatakan dirinya tidak mendapatkan tujuan dana yang disumbangkannya.

Eshelman yang juga seorang pemodal ventura dari North Carolina, kini menuntut atas pelanggaran kontrak dan konversi.*** (Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat)

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler