Riuh Kontroversi Ivermectin Bisa Bunuh Virus Covid-19, Berikut Bukti-bukti dan Penjelasannya

- 29 Oktober 2020, 13:15 WIB
ILUSTRASI Ivermectin.*
ILUSTRASI Ivermectin.* //The Sun/

PR INDRAMAYU – Pandemi virus corona (Covid-19) tidak hanya melanda Indonesia namun juga 215 negara di berbagai belahan dunia.

Oleh karena itu, berbagai negara saat ini pun tengah bekerja sama mengatasi Covid-19, salah satunya dengan melakukan uji coba terhadap vaksin yang dibuat guna melawan virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok tersebut.

Beragam klaim tentang obat Covid-19, termasuk Ivermectin sempat menimbulkan kontroversi, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari RRI.

Baca Juga: Momen Sumpah Pemuda, Anggun Ungkap Esensi Nasionalisme dan Kreativitas Bermusik

Peneliti dari Departemen Penelitian dan Pengembangan PT Harsen Laboratories, Dr. Herman Sunaryo.MS menjelaskan Ivermectin ditemukan pada 1975.

Menurut Herman, obat ini semula digunakan oleh veteriner untuk mengobati hewan ternak dan peliharaan yang sakit akibat parasit misalnya heartworm.

Namun untuk perkembangannya, sejak 1981 obat ini telah digunakan untuk mengobati manusia yang sakit akibat infeksi parasit juga, misalnya river blindness yang disebabkan Onchocerca volvulus, strongyloidiasis dan lain sebagainya.

Baca Juga: MPL Indonesia Menjadi Turnamen Esports Terpopuler di Dunia? Begini Penjelasannya

Bahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat atau Food and Drug Administration (FDA) telah menyetujui penggunaan Ivermectin untuk penyakit akibat parasit pada manusia. Demikian juga WHO yang memasukkan ivermectin dalam daftar obat penting pada tahun yang sama.

“Sampai sekarang penggunaan Ivermectin sudah miliaran dosis dan tidak ada laporan efek samping yang berbahaya dan keamanannya baik,” kata Herman pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Ketika kasus Covid-19 merebak, sejak awal tahun 2020 lalu, peneliti Monash University, Australia menerbitkan penelitian mengenai Ivermectin. Obat ini dinyatakan dapat menghambat perkembangan virus Covid-19 dalam biakan sel.

Baca Juga: KLHK Ungkap Populasi Komodo Alami Peningkatan, Begini Penjelasannya

Dalam penelitian tersebut, RNA virus berkurang 93 persen sampai 99,8 persen dalam waktu 24 jam. Efek ini juga bertahan sampai 72 jam dalam pembiakan sel (invitro).

Ini yang menjadi awal penggunaan Ivermectin, untuk infeksi Covid-19. Sejumlah negara seperti Peru, Republik Dominika, Bangladesh dan India telah menggunakan obat ini.

Seperti yang diungkap dalam salah satu sumber jurnal penelitian berjudul A Case Series of 100 Covid-19 Positive Patients Treated with Combination of Ivermectin and Doxycycline. MT ALAM, R MURSHED, E BHUIYAN, S SABER, RF ALAM, RC ROBIN Journal of Bangladesh College of Physician and Surgeons. Vol.38, Covid-19 | (Supplement Issue), July 2020.

Baca Juga: Liburan Panjang, Lembang Ramai Pengunjung Hingga Kasatlantas Polres Cimahi Terapkan CB Oneway

Selain itu, sebuah studi kolaboratif yang dipimpin oleh Monash Biomedicine Discovery Institute (BDI) dengan Institut Infeksi dan Imunitas Peter Doherty (Doherty Institute), perusahaan patungan dari Universitas Melbourne dan Rumah Sakit Royal Melbourne.

Instansi tersebut, telah menunjukkan bahwa obat anti-parasit seperti cacing gelang Ivermectin yang sudah tersedia di pasaran dapat membunuh virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 dalam waktu 48 jam.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x