Belum WFH, Berikut Tips Jalankan Protokol Kesehataan Saat Meeting di Kantor

- 10 September 2020, 17:19 WIB
ILUSTRASI meeting.*
ILUSTRASI meeting.* /Pixabay//

PR INDRAMAYU - Saat ini seluruh negara di dunia masih dilanda pandemi Covid-19. Terlebih DKI Jakarta akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan perhatian khusus soal penyebaran virus corona di perkantoran. Dalam penerapannya Anies melarang aktivitas pekerjaan yang dilakukan dari kantor mulai 14 September 2020.

"Jadi prinsipnya mulai Senin 14 September, bukan kegiatan usaha yang berhenti, tapi bekerja di kantor yang ditiadakan," kata Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 9 September 2020.

Baca Juga: Memimpin Pemakaman Jakob Oetomo, JK: Almarhum Tokoh Pers Yang Hebat dan Patut Dicontoh Semua Orang

Lantas bagaimana jika kantor anda masih sibuk melakukan rapat dan sebagainya? Tenang saja, protokol kesehatan di kantor bahkan dalam rapat atau meeting sekalipun telah dibentuk oleh tim Satgas corona.

Untuk melaksanakan rapat di dalam kantor, mematuhi pedoman protokol kesehatan wajib diterapkan pihak pengelola kantor.

Berikut sejumlah ketentuan protokol kesehatan dalam mendukung melaksanakan rapat dalam ruangan, di area perkantoran seperti yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs covid19.go.id:

1. Rapat dapat dilakukan di ruang bersirkulasi udara luar yang baik.

Baca Juga: Komentari Kritikan Ketua Prodem, RR: Apakah Ada Argumen Untuk Membantah ini?

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x