Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri pada Hari Raya Idul Adha Besok 20 Juli 2021

- 19 Juli 2021, 15:43 WIB
Ilustrasi daging. Berikut penjelasan terkait hukum memakan daging kurban sendiri atau shohibul qurban pada Hari Raya Idul Adha yang mesti diketahui oleh setiap umat Islam.
Ilustrasi daging. Berikut penjelasan terkait hukum memakan daging kurban sendiri atau shohibul qurban pada Hari Raya Idul Adha yang mesti diketahui oleh setiap umat Islam. / Unsplash/ Kyle Mackie

Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar.

Bagi yang berkurban nazar diwajibkan untuk menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan.

Dengan demikian, masyarakat diperbolehkan untuk memakan daging kurbannya sendiri.

Selagi daging kurban tersebut bukan merupakan kurban nazar.***

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x