Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar.
Bagi yang berkurban nazar diwajibkan untuk menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan.
Dengan demikian, masyarakat diperbolehkan untuk memakan daging kurbannya sendiri.
Selagi daging kurban tersebut bukan merupakan kurban nazar.***