Pertama, apabila kurban tersebut adalah kurban sunnah atau tathawwu’ alias kurban yang biasa dilakukan, maka para ulama sepakat mengenai kebolehan memakan daging kurban bagi orang yang berkurban dan keluarganya.
Bahkan orang yang berkurban dianjurkan untuk makan sebagian daging kurbannya.
Hal tersebut karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah makan daging kurbannya sendiri.
Ketika Hari Raya Idul Fitri, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak keluar dulu sebelum memakan sesuatu.
Saat Hari Raya Idul Adha, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak makan sesuatu hingga dirinya kembali ke rumah.
Saat kembali, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memakan hati dari hewan kurbannya sendiri.
Kedua, jika kurban tersebut adalah kurban nazar, maka orang yang berkurban diharamkan untuk memakan daging kurbannya sendiri.
Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin mengatakan bahwa haram mengonsumsi kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar.