PR INDRAMAYU – Pada Hari Raya Idul Adha 2021 yang jatuh pada tanggal 20 Juli mendatang, masyarakat dihimbau untuk melakukan salat Idul Adha di rumah masing-masing.
Hal tersebut dikarenakan penerapan PPKM Darurat yang masih berlaku di wilayah Jawa dan Bali, maka umat muslim untuk sementara merayakan Hari Raya Idul Adha 2021 hanya dari rumah saja.
Selain salat, berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Agama Nomor 17 Tahun 2021, Pemerintah pun meniadakan sementara Takbiran pada Hari Raya Idul Adha 2021.
Pelaksanakan menyembelih kurban pun harus berdasarkan panduan yang telah ditetapkan.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman kemenag, terdapat aturan terkait dengan segala hal yang berkaitan dengan Hari Raya Idul Adha 2021 dimasa PPKM Darurat ini.
“Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan," tulisnya.
"Dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, DITIADAKAN di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat (daftar kabupaten/kota terlampir),” sambung Kemenag pada SE Nomor 17 tahun 2021.