“Dan hal itu bukan kewajiban, karena dia tidak dalam keadaan ihram. Maka tidak menjadi haram untuk memotong rambut dan kuku”. (Asy-Syairazi, Al-Muhazzab, jilid 1 hal. 433).
3. Menurut Mazhab Hanafiy tidak disunnahkan dan tidak diharamkan bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban untuk memotong rambut dan kuku.
Dalam hadist-hadist tersebut, menurut pengikut mazhab Hanafi ketentuan memotong kuku dan rambut hanya bagi mereka yang berihram saja, baik ihram karena haji atau umrah.
Baca Juga: Ini 4 Tips Mencari Formasi yang Cocok untuk Para Calon Pelamar CPNS 2021
Sedangkan mereka yang tidak dalam keadaan berihram, tidak ada ketentuan untuk meninggalkan memotong kuku dan rambut.
Dapat disimpulkan, hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban mulai masuk Dzulhijah hingga selesai pelaksanaan pemotongan hewan kurban adalah makruh, sedangkan memeliharanya adalah Sunnah.***