Orang yang hendak berkurban tetapi tidak berpuasa sebelumnya di tanggal 8 atau 9 Dzulhijjah itu kurbannya tetap sah.
Hanya saja, orang tersebut tidak mendapat keutamaan kesunahan atau pahala berpuasa di tanggal tersebut.
Sementara itu, berpuasa sebelum berkurban juga disebutkan dalam Darul Ifta’ Al Mishriyah dengan bunyi sebagai berikut.
“Bagi orang yang berkurban, tidak disyaratkan berpuasa pada hari Tarwiyah dan hari Arafah. Karena anjuran berpuasa dan berkurban adalah perintah yang masing-masing berdiri sendiri,” tulis keterangan Darul Ifta’ Al Mishriyah.
“Seorang muslim hendaknya bertanya kepada ulama fiqih yang memang ahli dalam masalah-masalah agama. Tidak hanya mencukupkan diri dengan pengetahuan yang didengar dari kebanyakan orang,” sambungnya.
Kesimpulannya, bagi orang yang hendak berkurban tidak diwajibkan untuk berpuasa sebelum berkurban.
Karena, perintah tersebut merupakan hal yang tidak memiliki acuan dasar, maka sebaiknya bertanya pada ulama fiqih yang ahli terkait masalah agama.
Jangan menelan mentah pengetahuan yang didengar dari kebanyakan orang, karena bisa saja hal tersebut merupakan pengetahuan yang keliru.***