Salat Idul Adha 2021 dapat diselenggarakan di luar kota atau Kabupaten yang diterapkan PPKM Darurat, dan termasuk daerah zona hijau dan kuning yang ditetapkan Pemerintah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
Penyelenggaraan salat Idul Adha 2021 dapat dilakukan di masjid atau musala atau lapangan yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jemaah 30 persen dari kapasitas.
Selain itu, penyelenggara salat Idul Adha 2021 wajib berkordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dan aparat keamanan.
Baca Juga: Menag Terbitkan Panduan Malam Takbiran Jelang Hari Raya Idul Adha 2021, Simak Selengkapnya
Berikut ketentuan pelaksanaan salat Idul Adha 2021 di luar wilayah yang melaksanakan PPKM Darurat:
1. Menyediakan alat pengukur suhu tubuh.
2. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabud dengan air mengalir.
3. Menyediakan masker medis.
4. Adanya petugas untuk mengumumkan, menerapkan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Shalat Idul Adha di Luar Wilayah PPKM Darurat