Adapun salat yang boleh dijamak yakni salat Dzuhur dengan Ashar, dan salat Maghrib dengan Isya.
Sementara itu, Allah Ta’ala memberi keringanan yang lain bagi umat Islam yang melakukan perjalanan jarak jauh atau safar.
Seseorang yang melakukan perjalanan jarak jauh diberi keringanan untuk qashar salat.
Baca Juga: Tata Cara Salat Idul Fitri Berjemaah, Lengkap dari Niat Awal hingga Tahiyat Akhir
Qasar salat dikhususkan bagi umat Islam yang bersafar atau melakukan perjalanan jauh.
Adapun sebagian ulama menyampaikan bahwa, seseorang dikatakan telah safar bila mencapai jarak 83 KM.
Namun dengan catatan, safar yang diperbolehkan qashar salat yakni perjalanan yang bukan untuk melaksanakan kemaksiatan.
Baca Juga: Tata Cara Salat Idul Fitri 1442 H di Rumah Lengkap dengan Niat dan Bacaan Salatnya
Qashar salat baru bisa dilakukan bila seseorang keluar dari tempat ia bermukim, ketika itu barulah salat bisa diqashar menjadi dua raka’at.
Hal tersebut termaktub dalam hadis riwayat Bukhari nomor 1089 dan hadis riwayat Muslim nomor 690.