PR INDRAMAYU - Seluruh umat Islam wajib mengetahui pengertian menjamak salat.
Allah Ta’ala mempermudah umat Islam dalam melaksanakan ibadah salat bila terdapat uzur atau halangan, yakni karena hujan deras yang menyulitkan, sakit, dan kesulitan mengerjakan salat pada msaing-masing waktu, contohnya karena kemacetan.
Pengertian Salat Jamak
Menjamak salat merupakan mengerjakan dua salat wajib karena adanya uzur, terdiri dari jamak takdim dan jamak takhir.
Baca Juga: Salat Jamak, Qashar, dan Qadha, Begini Niat dan Tata Cara Pelaksanaannya
Jamak salat terdiri dari jamak takdim, yakni mengerjakan dua salat wajib di waktu salat yang pertama.
Selanjutnya jamak takhir, yakni mengerjakan dua salat wajib dikerjakan di waktu salat yang kedua.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Rumaysho, menjamak dua salat diperbolehkan berdasarkan kesepakatan ulama.
Baca Juga: Salat Gerhana Bulan Rabu 26 Mei 2021, Ini Tata Cara dan Panduan di Tengah Pandemi Covid-19