PR INDRAMAYU – Pembayaran zakat bagi yang mampu hukumnya wajib bagi setiap umat Islam.
Hukum membayar zakat tersebut sudah diatur oleh Allah SWT dalam Rukun Islam ketiga yaitu mengeluarkan zakat.
Islam sendiri sudah mengatur segala hal secara detail dan menyeluruh termasuk adab atau aturan membayar zakat.
Mulai dari cara melakukan pembayaran hingga golongan-golongan mana saja yang berhak menerima zakat.
Tapi sudahkah kamu tahu berapa banyak golongan dan siapa saja yang berhak menerima zakat?
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari lama baznas.go.id, terdapat 8 golongan penerima manfaat zakat.
Berikut adalah 8 golongan penerima zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60.